Bangga dengan Warisan Budaya, Toraja Utara masuk dalam daftar Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025

 about-img
Keragaman budaya merupakan salah satu modal utama dalam menunjang pariwisata di Indonesia. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, menjadi warisan tak benda yang sangat tak ternilai harganya.

Dalam rangka  melestarikan Warisan Budaya Takbenda ini, Kementerian Kebudayaan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi yang membawahi Direktorat Warisan Budaya, terus berupaya memperkuat sinergi dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa melalui  Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang  no 5 tahun 2017.

Sebagai tujuan wisata unggulan yang ada di Sulawesi Selatan, Toraja memiliki beragam keunikan, mulai dari adat istiadatnya, arsitektur rumah tradisional, serta keindahan  pemandangan alamnya dan ini merupakan  warisan leluhur yang membutuhkan upaya pelestarian dengan dukungan dari berbagai pihak.
Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, pelestarian warisan budaya di Toraja khususnya dan Sulawesi Selatan pada umunya diharapkan dapat mencapai hasil yang optimal.

Penetapan Warisan Budaya Takbenda yang telah berlangsung lebih dari satu dekade menjadi momen penting dalam menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

Kali ini, Toraja Utara merupakan salah satu dari 7 Kabupaten di Sulawesi Selatan yang masuk dalam daftar Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025.
Berikut masimg -masing usulan dari tiap kabupaten antara lain:
  1. Kabupaten Toraja Utara : Pa’piong, Tari Ma’randing, Tari Ma’Dandan dan Tari Manganda;
  2. Kabupaten Wajo :  Tari Pajaga Gilireng dan Menre Bola Baru;
  3. Kota Makassar : Badik;
  4. Kabupaten Bone : Bosara;
  5. Kabupaten Barru : Pesta Panen Adat Paenge;
  6. Kabupaten Pangkep : Sop Saudara;
  7. Kabupaten Selayar : A’Rera
Sebelum memasuki sesi penetapan, beberapa rangkaian kegiatan sudah dilaksanakan mulai dari pengusulan karya budaya, pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli, hingga sidang penetapan WBTb tahun 2025.
Kegiatan pembukaan dihadiri oleh para Kepala Dinas Kebudayaan se-Indonesia atau perwakilannya. Mewakili Kabupaten Toraja Utara, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Janita Arung, S.Sos bersama Staff,  Reski Yulianti, A.Md didampingi oleh dua Budayawan Toraja Utara Drs. Innosentius Rantesapan, M.M yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dan Naftali Bidangan, SE 
menghadiri Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2025  bertempat di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jl. Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung selama 6 hari yaitu sejak Minggu 5 Oktober  sampai Sabtu 11 Oktober 2025.
 

Berita Lainnya.

Toraja Highland Festival 2025, Perpaduan Budaya, Alam, dan Tradisi

Sebagai daerah tujuan wisata unggulan di Sulawesi Selatan, Toraja—khususnya Toraja Utara—terus berupaya me...

Pergantian Pimpinan Disbudpar

Setelah kurang lebih 3 tahun berada di bawah kepemimpinan Bapak Matius Sampelalong, SE., M.Si., Kamis 27 November 2025 bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara  ...

Penandatanganan Kerjasama "Kolaborasi Promosi Pariwisata " Toraja Utara dan Tana Toraja

Toraja, surga tersembunyi di jantung Katulistiwa, terdiri dari dua pemerintahan yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Meskipun secara administratif masing masing berdiri sendiri teta...

PKK Toraja Utara Boyong 4 Penghargaan di HKG PKK ke-53 Sulsel

TP PKK Toraja Utara mencatat prestasi membanggakan pada Jambore dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 di Bone, dengan membawa pulang empat penghargaan berkat kek...